Muhammad.com collection in 109 languages

  • Prophet_Muhammad_Bersabda-Bahasa-Arabic, page : 320

(unta betina umur setahun), jika sampai hingga ekor maka kewajibannya seekor Bintu Labuun (unta betina umur dua tahun), jika sampai hingga ekor unta maka kewajibannya seekor Hiqqoh (unta betina umur tiga tahun) yang sudah layak dikumpuli, jika sampai hingga ekor maka kewajibannya adalah seekor Jadza'ah (unta betina yang berumur empat tahun), jika sampai hingga maka kewajibannya dua ekor Bintu Labuun, jika sampai hingga ekor maka kewajibannya dua ekor Hiqqoh yang layak dikumpuli, jika lebih dari ekor maka setiap ekor kewajibannya seekor Bintu Labuun dan setiap ekor kewajibannya seekor Hiqqoh (seumpama maka + + sehingga kewajibannya dua Hiqqoh dan satu Bintu Labuun). Siapa yang hanya mempunyai empat ekor unta maka tidak wajib baginya zakat kecuali jika yang empunya menghendakinya. Jika telah sampai ekor maka wajib baginya seekor kambing. Siapa yang sampai padanya kewajiban zakat Jadza'ah lalu ia tidak mempunyai Jadza'ah, namun ia punya Hiqqoh maka diterima darinya Hiqqoh dan ditambah bersamanya dua ekor kambing jika ada atau uang dua puluh dirham. Siapa yang sampai padanya kewajiban Hiqqoh dan dia tidak memiliki Hiqqoh namun ia memiliki Jadza'ah maka diterima darinya Jadza'ah namun sang pemungut zakat memberinya dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Siapa yang sampai padanya kewajiban Hiqqoh namun tidak ada padanya kecuali Bintu Labuun maka diterima darinya Bintu Labuun lalu ia memberi bersama itu dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Siapa yang sampai padanya kewajiban Bintu Labuun sedang yang ada padanya adalah Hiqqoh maka diterima darinya Hiqqoh dan si pemungut zakat memberinya dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Siapa yang sampai kewajibannya Bintu Labuun namun tidak ada padanya, yang ada padanya adalah Bintu Mukhoodh maka diterima darinya dan ia memberi bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Siapa yang sampai padanya kewajiban Bintu Mukhoodh dan tiada padanya, yang ada hanya Bintu Labuun maka diterima darinya Bintu Labuun dan si pemungut zakat dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Jika tiada padanya Bintu Mukhoodh menurut ketentuan seharusnya dan yang ada adalah Ibnu Labuun (unta jantan umur dua tahun) maka diterima darinya itu dan ia tidak perlu memberikan apapun lagi bersamanya. Sedangkan dalam zakat kambing yang digembalakan jika ada hingga ekor kambing maka padanya wajib seekor kambing, jika lebih dari hingga ekor maka padanya wajib dua ekor kambing, jika lebih dari hingga ekor maka padanya tiga ekor kambing, jika lebih dari maka setiap bertambah ekor kewajibannya satu kambing. Jika kambing yang digembalakan seseorang itu kurang dari ekor meskipun hanya kurang seekor maka tidak ada kewajiban atasnya kecuali jika sang pemilik menghendakinya. Janganlah mengeluarkan zakat tersebut dengan hewan yang sudah tua, atau buta sebelah matanya atau pejantan, kecuali jika dikehendaki oleh si pezakat, dan janganlah dikumpulkan antara yang terpisah dan jangan memisahkan yang sudah terkumpul karena takut kewajiban zakat. Harta yang berasal dari dua orang yang berserikat maka keduanya mengeluarkannya dengan bagian yang sama. Sedangkan dalam perak zakatnya seperempat puluh. Jika ia tidak memiliki kecuali dirham maka tidak ada padanya suatu kewajiban pun kecuali jika dikehendaki oleh pemiliknya.

T528 عنوان | نصاب البقر
Nishob Sapi

h1217 أثر