-
Nawawi_055_Kerja_dan_kemelaratan, page : 6
| H 537
"Kabisah berdiri jaminan untuk pembayaran uang darah. Ia pergi ke Nabi, pujian dan saw, dalam rangka
mencari bantuan untuk memenuhi kewajibannya. Nabi, pujian dan saw, mengatakan kepadanya,
'Tunggu sampai terjadi sesuatu kepada saya untuk dibagikan dalam amal dan saya akan memberikan
dari itu. "
Dia menambahkan, 'Kabisah, meminta tidak halal kecuali untuk tiga jenis orang: Yang pertama adalah
orang yang berada di bawah kewajiban untuk membayar utang, orang yang mungkin bertanya sampai
kewajibannya telah habis maka ia harus menahan diri. Yang kedua adalah orang yang ketentuan telah
dihancurkan oleh bencana, yangorang mungkin bertanya sampai situasinya membaik. Yang ketiga
adalah orang yang terserang kelaparan dan tiga orang di komunitasnya menjadi saksi itu, orang
yang
mungkin bertanya sampai situasinya membaik. Jenis lain yang diminta adalah melanggar hukum dan
barangsiapa menuruti dalam mengkonsumsi apa yang melanggar hukum. '"
Muslim dengan rantai sampai Kabisah, anak Mukhariq yang terkait hadits ini.
KAPAN HARUS MENERIMA
"Kabisah berdiri jaminan untuk pembayaran uang darah. Ia pergi ke Nabi, pujian dan saw, dalam rangka
mencari bantuan untuk memenuhi kewajibannya. Nabi, pujian dan saw, mengatakan kepadanya,
'Tunggu sampai terjadi sesuatu kepada saya untuk dibagikan dalam amal dan saya akan memberikan
dari itu. "
Dia menambahkan, 'Kabisah, meminta tidak halal kecuali untuk tiga jenis orang: Yang pertama adalah
orang yang berada di bawah kewajiban untuk membayar utang, orang yang mungkin bertanya sampai
kewajibannya telah habis maka ia harus menahan diri. Yang kedua adalah orang yang ketentuan telah
dihancurkan oleh bencana, yangorang mungkin bertanya sampai situasinya membaik. Yang ketiga
adalah orang yang terserang kelaparan dan tiga orang di komunitasnya menjadi saksi itu, orang
yang
mungkin bertanya sampai situasinya membaik. Jenis lain yang diminta adalah melanggar hukum dan
barangsiapa menuruti dalam mengkonsumsi apa yang melanggar hukum. '"
Muslim dengan rantai sampai Kabisah, anak Mukhariq yang terkait hadits ini.
KAPAN HARUS MENERIMA