-
Indonesian_Biography_Shefa_of_Prophet_Muhammad, page : 237
Nabi, pujian dan kesejahteraan atasnya, membuat perbedaan pada kata "solawat", yang satu bermakna "doa", satunya lagi bermakna "barokah". Ada indikasi kalau solawat juga ditujukan untuk keluarga baginda.
Solawat dan salam yang diperintahkan Allah kepada para penyembah-Nya yaitu agar mereka membacanya untuk Nabi Muhammad, pujian dan kesejahteraan atasnya, mengandung tiga arti:
1. Kesejahteraan untukmu dan besertamu (baginda).
2. Salam untuk perlindungan, penjagaan dan pemeliharaanmu. Salam disini adalah nama Allah, ini berarti semoga Allah senantiasa melindungi, menjaga dan mengasihi baginda.
3. Orang-orang hendaknya berserah diri kepada baginda dan dituntun oleh baginda, pujian dan kesejahteraan atasnya, sebagaimana yang terdapat didalam firman Allah, "Maka demi Penguasamu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikanmu hakim didalam ketidaksepakatan di antara mereka, kemudian mereka tidak mendapati keberatan dalam diri mereka terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka menyerahkan dengan sepenuhnya." (An-Nisa',4:65).
@ Hukum mendoakan Nabi
104. Hukum bersolawat untuk Nabi Muhammad
Pembaca yang terhormat, sepatutnya disadari bahwa Allah telah memerintahkan kita agar bersolawat untuk Nabi-Nya, pujian dan kesejahteraan atasnya. Bersolawat untuk Nabi Muhammad adalah kewajiban umum dan tidak dibatasi waktu tertentu. Tidak ada yang memperdebatkan kewajiban ini, namun Abu Ja'far At-Tobari berpendapat bahwa ayat ini, "Sungguh Allah, dan para malaikat-Nya bersolawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bersolawatlah kepadanya, dan lafalkan kesejahteraan yang melimpah ruah." (Al-Ahzab,33:56) adalah suatu rekomendasi.
Ketika seseorang bersolawat untuk Nabi, pujian dan kesejahteraan atasnya, maka telah memenuhi kewajiban dan terhindar dari dosa. Bila tidak melakukannya tentu akan berdosa. Paling sedikit satu kali seseorang mengucapkan solawat seperti ketika bersaksi untuk kenabian baginda, namun sangat disarankan supaya membaca solawat sesering mungkin. Didalam hadis sahih telah dianjurkan agar seseorang banyak bersolawat kepada Nabi, pujian dan kesejahteraan atasnya.
Hakim Ibnu Al Qossor mengungkap bahwa para Sahabat Nabi, pujian dan kesejahteraan atasnya, telah menyepakati kewajiban umum bersolawat, minimal melakukannya sekali seumur hidup bila seseorang mampu melakukannya.
Para pengikut Imam Syafi'i (penganut mazhab Syafi'i) mengatakan bahwa kewajiban yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, pujian dan kesejahteraan atasnya, diterapkan baik pada solat wajib dan solat sukarela (sunah). Di luar solat adalah tidak wajib.
Solawat dan salam yang diperintahkan Allah kepada para penyembah-Nya yaitu agar mereka membacanya untuk Nabi Muhammad, pujian dan kesejahteraan atasnya, mengandung tiga arti:
1. Kesejahteraan untukmu dan besertamu (baginda).
2. Salam untuk perlindungan, penjagaan dan pemeliharaanmu. Salam disini adalah nama Allah, ini berarti semoga Allah senantiasa melindungi, menjaga dan mengasihi baginda.
3. Orang-orang hendaknya berserah diri kepada baginda dan dituntun oleh baginda, pujian dan kesejahteraan atasnya, sebagaimana yang terdapat didalam firman Allah, "Maka demi Penguasamu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikanmu hakim didalam ketidaksepakatan di antara mereka, kemudian mereka tidak mendapati keberatan dalam diri mereka terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka menyerahkan dengan sepenuhnya." (An-Nisa',4:65).
@ Hukum mendoakan Nabi
104. Hukum bersolawat untuk Nabi Muhammad
Pembaca yang terhormat, sepatutnya disadari bahwa Allah telah memerintahkan kita agar bersolawat untuk Nabi-Nya, pujian dan kesejahteraan atasnya. Bersolawat untuk Nabi Muhammad adalah kewajiban umum dan tidak dibatasi waktu tertentu. Tidak ada yang memperdebatkan kewajiban ini, namun Abu Ja'far At-Tobari berpendapat bahwa ayat ini, "Sungguh Allah, dan para malaikat-Nya bersolawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bersolawatlah kepadanya, dan lafalkan kesejahteraan yang melimpah ruah." (Al-Ahzab,33:56) adalah suatu rekomendasi.
Ketika seseorang bersolawat untuk Nabi, pujian dan kesejahteraan atasnya, maka telah memenuhi kewajiban dan terhindar dari dosa. Bila tidak melakukannya tentu akan berdosa. Paling sedikit satu kali seseorang mengucapkan solawat seperti ketika bersaksi untuk kenabian baginda, namun sangat disarankan supaya membaca solawat sesering mungkin. Didalam hadis sahih telah dianjurkan agar seseorang banyak bersolawat kepada Nabi, pujian dan kesejahteraan atasnya.
Hakim Ibnu Al Qossor mengungkap bahwa para Sahabat Nabi, pujian dan kesejahteraan atasnya, telah menyepakati kewajiban umum bersolawat, minimal melakukannya sekali seumur hidup bila seseorang mampu melakukannya.
Para pengikut Imam Syafi'i (penganut mazhab Syafi'i) mengatakan bahwa kewajiban yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, pujian dan kesejahteraan atasnya, diterapkan baik pada solat wajib dan solat sukarela (sunah). Di luar solat adalah tidak wajib.