Muhammad.com collection in 109 languages

  • NAWAWI_001_Bhs_INDONESIA, page : 3

| H 1828


"Tak satu pun dari Anda harus membuat penawaran untuk membeli ketika tawaran lain tertunda, tidak
seharusnya Anda membuat usulan pernikahan ketika usulan saudara tertunda, kecuali dengan izin dari
yang terakhir."

Bukhari dan Muslim dengan rantai sampai ibn Omar yang terkait bahwa Rasulullah, pujian dan saw,
mengatakan hal ini.

USULAN SEBELUMNYA

| H 1829

"Seorang mukmin adalah saudara mukmin dan tidak diperbolehkan bagi seorang mukmin untuk
melakukan penawaran pembelian sementara tawaran saudara tertunda. Juga tidak diperbolehkan
bahwa seseorang harus membuat pengajuan pernikahan sementara pengajuan saudaranya sedang
menunggu kecuali yang terakhir menyerah. "