Muhammad.com collection in 109 languages

  • NAWAWI_001_Bhs_INDONESIA, page : 4

Muslim dengan rantai hingga Ukbah bin 'Amir yang meriwayatkan bahwa Rasulullah, pujian dan saw,
mengatakan hal ini.

KONDISI YANG TIDAK DAPAT DITERIMA

| H 1827

"Nabi, pujian dan saw, melarang penghuni kota menjadi agen komisi untuk orang asing dari luar kota
dan tawaran buatan. Dia juga melarang seseorang membuat penawaran sementara tawaran
saudaranya tertunda atau bahwa ia harus membuat pengajuan pernikahan sementara pengajuan
saudaranya tertunda. Dia juga melarang seorang wanita untuk mencoba untuk membiarkan adiknya
(dalam Islam) menjadi bercerai agar dia bisa mengambil tempatnya.

Rasulullah, pujian dan saw, melarang pertemuan (perdagangan) kafilah di muka atau bahwa penghuni
kota harus bertindak sebagai agen komisi untuk Badui Arab. Dia juga melarang bahwa seorang wanita
harus membuat suatu kondisi pernikahan adiknya (dalam Islam) harus bercerai atau bahwa seseorang
harus membuat tawaran buatan tanpa bermaksud untuk membeli untuk menaikkan harga. Dia juga
melarang akumulasi susu kambing atau binatang untuk mencoba memalsukan. "