-
KESALAHAN_WAHABI, page : 9
anak-anak lelaki di sekolah dasar Para Sahabat perempuan di zaman Nabi telah mengajari sebagian kaum lelaki tentang ajaran Islam, dan sebagian ulama hadis dikalangan lelaki pernah belajar hadis dari ulama hadis perempuan, contohnya adalah Imam Tabrani dan Bin Asakir Tidak apa-apa selama perempuan tersebut mengajarkan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka
Para wanita mengajari anak-anak lelaki di sekolah tingkat Madrasah Ibtidaiyah
"Fatawa Al Mar'ah" halaman 58 Darul Wathan, Riyadh Bin Baz, pemimpin Wahabi, berkata: Disunnahkan meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri setelah bangkit dari rukuk Tidak ada dasar hukum yang sahih untuk meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri (seperti saat berdiri) setelah bangkit dari rukuk Ketika i’tidal yaitu setelah bangkit dari rukuk, kedua tangan menjulur ke bawah jadi tangan kanan tidak diletakkan diatas tangan kiri
Letak kedua tangan setelah bangkit dari rukuk "Fatawa Al Mar'ah" halaman 103, Darul Wathan, Riyadh Pemimpin Wahabi berkata: janganlah menikahi lelaki yang meninggalkan shalat berjamaah Meninggalkan shalat berjamaah tidak dianggap kafir akan tetapi tetap Muslim karena itu boleh menikah dengannya Wanita muslimah boleh menikah dengan lelaki Muslim manapun Pernikahan
"Fatawa Al Mar'ah" halaman 127, Darul Wathan, Riyadh Usaimin, salah satu pemimpin Wahabi, berkata: Talak yang dijatuhkan di masa haid tidak sah dan tidak berlaku
Hal ini telah disepakati kaum muslimin berdasarkan dalil bahwa Bin Umar telah menceraikan istrinya yang sedang haid, lalu Bin Umar menanyakan hal tersebut kepada Nabi dan baginda menyatakan talak tersebut berlaku. Hadis riwayat Muslim Jika seorang lelaki mentalak istrinya yang sedang haid, maka terjadi perceraian antara mereka berdua
Menceraikan perempuan haid
"Fatawa Al Mar'ah" halaman 192, Darul Wathan, Riyadh Bin Baz, pemimpin Wahabi, berkata: orang perempuan tidak boleh mengemudikan mobil Tak satupun imam Mujtahid yang mengharamkannya, padahal para Mujtahid adalah orang-orang yang paling ahli dalam ilmu Hukum Islam tentang Halal Haram Perempuan boleh mengemudikan mobil selama masih dalam batas-batas syariat Perempuan mengemudikan mobil
"Fatawa Al Mar'ah" halaman 211, Darul Wathan, Riyadh Bin Jibrin, salah satu pemimpin Wahabi, berkata: Suara orang perempuan adalah aurat bagi lelaki asing Para Sahabat telah bertanya secara lisan kepada Siti Aisyah Ra tentang berbagai hukum dan hadis Suara orang perempuan tidak termasuk aurat
Para wanita mengajari anak-anak lelaki di sekolah tingkat Madrasah Ibtidaiyah
"Fatawa Al Mar'ah" halaman 58 Darul Wathan, Riyadh Bin Baz, pemimpin Wahabi, berkata: Disunnahkan meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri setelah bangkit dari rukuk Tidak ada dasar hukum yang sahih untuk meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri (seperti saat berdiri) setelah bangkit dari rukuk Ketika i’tidal yaitu setelah bangkit dari rukuk, kedua tangan menjulur ke bawah jadi tangan kanan tidak diletakkan diatas tangan kiri
Letak kedua tangan setelah bangkit dari rukuk "Fatawa Al Mar'ah" halaman 103, Darul Wathan, Riyadh Pemimpin Wahabi berkata: janganlah menikahi lelaki yang meninggalkan shalat berjamaah Meninggalkan shalat berjamaah tidak dianggap kafir akan tetapi tetap Muslim karena itu boleh menikah dengannya Wanita muslimah boleh menikah dengan lelaki Muslim manapun Pernikahan
"Fatawa Al Mar'ah" halaman 127, Darul Wathan, Riyadh Usaimin, salah satu pemimpin Wahabi, berkata: Talak yang dijatuhkan di masa haid tidak sah dan tidak berlaku
Hal ini telah disepakati kaum muslimin berdasarkan dalil bahwa Bin Umar telah menceraikan istrinya yang sedang haid, lalu Bin Umar menanyakan hal tersebut kepada Nabi dan baginda menyatakan talak tersebut berlaku. Hadis riwayat Muslim Jika seorang lelaki mentalak istrinya yang sedang haid, maka terjadi perceraian antara mereka berdua
Menceraikan perempuan haid
"Fatawa Al Mar'ah" halaman 192, Darul Wathan, Riyadh Bin Baz, pemimpin Wahabi, berkata: orang perempuan tidak boleh mengemudikan mobil Tak satupun imam Mujtahid yang mengharamkannya, padahal para Mujtahid adalah orang-orang yang paling ahli dalam ilmu Hukum Islam tentang Halal Haram Perempuan boleh mengemudikan mobil selama masih dalam batas-batas syariat Perempuan mengemudikan mobil
"Fatawa Al Mar'ah" halaman 211, Darul Wathan, Riyadh Bin Jibrin, salah satu pemimpin Wahabi, berkata: Suara orang perempuan adalah aurat bagi lelaki asing Para Sahabat telah bertanya secara lisan kepada Siti Aisyah Ra tentang berbagai hukum dan hadis Suara orang perempuan tidak termasuk aurat