Muhammad.com collection in 109 languages

  • KESALAHAN_WAHABI, page : 14

sendirian bersama sopir yang bukan mahramnya meski berada di tengah kota Dalilnya adalah kaidah fikih "Hukum asal setiap sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya." Tidak diharamkan selama dalam batas-batas syariat Islam Perempuan naik mobil Buku "Fatawa Wa Taujihat Lil Mar'ah" halaman 4 cetakan Riyadh Bin Jibrin, seorang Wahabi, berkata: Haram bagi perempuan mengenakannya karena memperlihatkan kepalanya, lehernya dan ukuran pundaknya Tak seorang pun dari para imam mujtahid yang mengharamkan hal tersebut, dan siapa yang mengatakan hukumnya haram maka hendaklah ia membuktikannya Tidak haram bagi kaum perempuan mengenakan pakaian luar yang menutupi hingga kedua bahunya
Pakaian luar wanita