Muhammad.com collection in 109 languages

  • Prophet_Muhammad_Bersabda-Bahasa-Arabic, page : 224

T364 عنوان | إمامة الأعمى
Topik | Seorang buta menjadi imam

h857 أثر (أنس) أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَخْلَفَ ابْنَ أُمِّ مّكْتُوْمٍ يَؤُمُّ النَّاسِ وَهُوَ أَعْمَى.
(Anas) ia mengabarkan bahwa Nabi SAW menjadikan Abulloh bin Ummi Maktum sebagai imam bagi orang-orang padahal ia buta.

T365 عنوان | وجوب متابعة الإمام
Topik | Kewajiban mengikuti imam

h858 إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوْا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقَالُوْا: رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوْا، وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوْا قُعُوْدًا أَجْمَعُوْنَ.
Seorang imam itu diangkat ialah agar diikuti, maka apabila ia bertakbir hendaklah kalian bertakbir, dan apabila ia ruku’ maka ruku’lah kalian, lalu apabila ia bangun hendaklah kalian bangun, dan apabila ia mengucapkan: (artinya) “Allah mendengar terhadap hamba yang memujinya (sami’alloohu liman hamidah)” hendaklah kalian mengucapkan: (artinya) “Wahai Tuhan kami bagimulah segala puji (robbanaa walakl hamd)”, dan apabila ia sujud maka hendaklah kalian sujud, dan apabila ia shalat dalam keadaan duduk maka hendaklah kalian semuanya shalat dalam keadaan duduk.

h859 إِنْ كِدْتُمْ آنِفًا لَتَفْعَلُوْنَ فِعْلَ فَارِسَ وَالرُّوْمِ يَقُوْمُوْنَ عَلَى مُلُوْكِهِمْ وَهُمْ قُعُوْدٌ فَلَا تَفْعَلُوْا ائْتَمُّوْا بِأَئِمَّتِكُمْ إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوْا قِيَامًا وَإِنْ صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوْا قُعُوْدًا.
Sungguh kalian baru saja hendak melakukan apa yang dilakukan orang Persia dan romawi, mereka berdiri pada raja-raja mereka sedangkan mereka (para raja) itu duduk, maka janganlah kalian meniru. Ikutilah para imam kalian apabila ia shalat dalam keadaan berdiri maka kerjakanlah shalat seraya berdiri, dan apabila ia melakukan shalat dengan duduk maka hendaklah kalian shalat dengan duduk.
Catatan: Shalat dalam keadaan duduk karena mengikuti imam yang shalat duduk karena tak mampu berdiri, hukum ini di awal Islam. Setelah itu hukum ini dihapus (naskh) yakni jika imam shalat duduk tetap makmum shalat berdiri sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam Al-Bukhariy dalam Sahih-nya.

h860 سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهْ.
Sungguh Allah maha mendengar terhadap hamba yang memujinya.